Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Seorang pria berkaos merah yang diamankan petugas kepolisian, terlihat tertunduk saat diinterogasi personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
Namun ia akhirnya mengakui, paket narkoba diduga jenis sabu-sabu yang diperkirakan sebanyak 18 kilogram tersebut berasal dari Malaysia.
"Dari Malaysia," ujar pria yang mengaku sebagai warga negara Malaysia, yang belum diketahui identitasnya ini.
Dalam penggerebekan ini, petugas kepolisian juga menghadirkan Ketua RT 002/ RW 001, Paiman (53) untuk menyaksikan proses penggerebekan dan barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut.
"Begini pak, yang punya rumah ini sudah pindah ke Jalan Surya, jadi rumah ini bagaimana saya kurang tahu pak," ungkap Paiman kepada personel Sat Reskrim Polresta Pontianak.
Petugas pun menjelaskan kepadanya, bahwa ia dihadirkan untuk menyaksikan penggerebekan yang dilaksanakan oleh personel Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Kota di dalam rumah maupun di dalam mobil yang terpakir di rumah tersebut, hingga ditemukan paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan sebanyak 18 kilogram.
Selain pria yang berkaos merah, petugas juga menginterogasi secara intensif seorang pria lain di dalam rumah.
Dua pria penghuni rumah ini kemudian digiring petugas kepolisian berikut barang bukti yang ditemukan ke Mapolresta Pontianak.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polsek Pontianak Kota maupun Polresta Pontianak.
Sebelumnya diberitakan, Warga Gang Amal, RT 002/ RW 001, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota dikejutkan dengan adanya penggerebekan di sebuah rumah No 62, Minggu (6/11/2016) sekitar pukul 18.34 WIB.
Puluhan personel kepolisian dari Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Kota tampak memasuki rumah tersebut.
Sementara di luar pagar, warga terlihat penasaran dengan adanya kehadiran puluhan personel kepolisian.
Di depan rumah dua tingkat bercat putih ini terparkir satu unit mobil Toyota Fortuner B 11 DIH warna putih. Di atasnya terlihat tergantung sepanduk bertulisan 'Dijual'.
Sementara di ruang tamu, tampak seorang pria berkaos merah dengan bercelana pendek duduk di lantai.
Tampak tangan pria tersebut telah terborgol. Sementara tak jauh disampingnya, terlihat dua kotak kardus mi instan yang hanya terikat tali rafia.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, informasi sementara yang diperoleh tribunpontianak.co.id, di rumah tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan mencapai 18 kilogram.
Paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu ini, diperkirakan berasal dari Malaysia.