News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimas Kanjeng Ditangkap

Dimas Kanjeng Gelontorkan Rp 200 Juta Beli Peralatan untuk Menipu

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka mempermasalahkan penangkapan Dimas Kanjeng yang dianggap tak sesuai prosedur.

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terungkap selama ini Dimas Kanjeng Taat Pribadi menggelontorkan uang Rp 200 juta untuk membeli segala peralatan untuk memuluskan praktik penipuannya.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (9/11/2016).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim lebih dulu menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang.

Ahmad Zubairilah yang diminta Dimas Kanjeng untuk membeli semua peralatan untuk menipu para pengikutnya. Sehingga polisi turut menetapkan Zubairi sebagai tersangka.

"Ahmad Zubairi ini orang kepercayaan Taat. Ia disuruh membeli cincin, bolpen laduni, perhiasan emas palsu dan lainnya," beber Argo.

Argo menambahkan, sementara penyidik sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini di antaranya, Dimas Kanjeng, SP Ramanathan alias Vijay, Karmawi, Karimullah, Suryono, Mishal Budianto, Suparman dan Ahmad Zubairi.

Sayang Argo tidak menjelaskan di mana Zubairi membeli semua peralatan itu. "Kalau sudah jelas di mana belinya, akan kami sampaikan lagi," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini