Baca: Jenazah Tiga Korban Kapal Tenggelam Diperiksa, Kehamilan Erni Tak Terdeteksi
Hal ini mengakibatkan ia tak lagi memiliki sumber penghasilan.
"Kapal ini dibeli Agustus lalu. Baru saja, ini pun masih dalam masa percobaan, ada sekitar 3 bulan belum balik nama dari pemilik sebelumnya. Setelah ini kan mau saya coba sambil kumpulin rezeki untuk lunasi kapal dan balik nama. Tapi keburu ada musibah seperti ini. Belinya sekitar Rp 60 juta. Wawu tiang nyilih pis (baru saja saya pinjam uang) di LPD Pedungan untuk lunasi beli kapal. Dua hari lagi mau lunasi kredit dan ditambah lagi bayar biaya pengiriman jenazah. Ampun panik tyang niki (sudah panik saya sekarang"," lirihnya.
Disinggung mengenai izin pelayaran dan SKK nakhoda serta boat miliknya, Sulatra mengatakan, baik sang nakhoda maupun boat miliknya telah mengantongi izin.
Demikian juga dengan perlengkapan keselamatan, menurutnya, telah ada di dalam boat tersebut.
Pihaknya mengaku telah memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polair Polresta Denpasar.
Menurutnya, ada sejumlah poin yang ditanyakan dalam pemeriksaan.
Di antaranya menyangkut izin boat, keberadaan dirinya saat kecelakaan terjadi, dan perlengkapan keselamatan di dalam boat.
"Wenten surat izin pelayanan dan SIM nakhoda," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Perairan Polresta Denpasar, Kompol Ketut Suparta, masih belum bersedia untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Sulatra dan pihak manajemen Serangan Watersport.
Menurutnya, hingga kemarin total sudah ada 9 orang saksi yang diperiksa.
Mereka di antaranya adalah pemilik kapal dan karyawan Serangan Watersport.
"Saya nggak boleh ngasih hasil pemeriksaan. Kok materi pemeriksaan ditanya. Yang penting sudah saya periksa. Dalam penyelidikan ini kita sudah periksa pemilik kapal, nanti akan kita tambahkan lagi. Materi pemeriksaan nggak bisa saya kasih, entar saya salah ngomong," katanya.
Ditanya terkait izin boat dan nakhoda, Suparta mengaku masih belum dapat menyimpulkan dan masih harus melakukan penyelidikan.