Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing
TRIBUNNEWS.COM,MEDAN - Petugas Imigrasi Medan menangkap warga negara Malaysia, Jumat (11/11/2016). Yang bersangkutan ditangkap lantaran memalsukan paspor.
Dalam paspor tersebut, ia tertulis sebagai warga negara Indonesia. Namun, faktanya tidak demikian setelah petugas melakukan penyelidikan selama tiga bulan.
"Setelah dicek, data yang bersangkutan ialah seorang warga negara Malaysia. Diduga dia melakukan tindakan (melawan) hukum di negaranya," ucap Kepala Imigrasi Medan, Lilik Bambang di kantornya.
Dia, lanjut Lilik, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lembaga raswah. Raswah itu ialah KPK-nya Malaysia.
Karenanya, Imigrasi Medan berkomunikasi dengan pihak Konsulat Malaysia tentang data-data pribadi pelaku pemalsuan paspor tersebut.
"Data sementara yang kami miliki berupa data yang ada dari HP. Sementara kami belum memiliki data berupa dokumen-dokumen pelengkap lainnya, " katanya.(*)