TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Philip Russel atau Kamran Malik, warga negara Amerika Serikat, dijatuhi vonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/11/2016).
“Okay, very good,” ujar Kamran dalam Bahasa Inggris setelah mendengar vonis, Rabu siang.
Kendati demikian, dia tetap menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Ia memilih banding atas vonis seumur hidup yang diterimanya.
Dia terbukti terlibat dalam jaringan Sabu Nawas dari Pakistan.
Dia terbukti ikut bermufakat jahat dalam impor sabu bukan tanaman lebih dari lima gram.
Dia juga terbukti telah berkomunikasi dengan Muhammad Riaz atau Mr Khan sejak 2015.
Komunikasi dengan Mr Khan terlaksana berkat perintah seorang bernama dari Mike.
Ia diminta Mike menyetorkan uang ke Mr Khan.
Dia juga menerima SMS langsung dari Mr Khan.
Kamran lalu mengirim SMS balasan kepada Mr Khan menawarkan pengiriman dalam bentuk uang dolar atau rupiah.
Lalu dikirimlah uang dalam bentuk dollar sebanyak USD 1.950 melalui Faiq Akhtar untuk membayar kekurangan biaya genset.
Mr Khan dalam perkara terpisah telah divonis mati karena menjadi otak sindikat sabu jaringan Pakistan.
Mereka sama-sama dijerat pasal 113 ayat 2 UU Narkotika. Pertimbangannya perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi bangsa, perbuatan terorganisir dan terdakwa tidak terus terang.
Sementara itu, hal yang meringankan Kamran bukan sebagai otak kejahatan dan hanya disuruh mengurusi keuangan.
Dalam sidang perkara narkoba dengan terdakwa Russel, seorang penerjemah selalu didatangkan untuk mengalihbahasakan ucapan hakim ke bahasa Inggris agar Russel mudah memahami.
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin