Laporan wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Naas dialami Nanang Wahyono (34).
Pria asal Bronggalan Surabaya ini kepergok mencuri burung di Jl Oro-Oro Gang II.
Berbekal tang dan kain jaring, tersangka beraksi mencuri di rumah seseorang yang memiliki banyak burung jenis Lovebird.
Begitu melihat banyak burung, tersangka langsung memanjat pagar rumah melalui tembok dan melompat ke lantai dua rumah korban.
Setelah itu, tersangka membuka pintu sangkar burung dan mengambil beberapa burung.
Selanjutnya dimasukkan ke dalam tas kain yang sudah dipersiapkan tersangka.
Sial, saat pelaku terakhir kali mencuri kepergok dan diteriaki maling oleh warga.
Tersangka kemudian lari dan bersembunyi di rumah salah satu warga setelah beraksi.
Teriakan maling didengar warga dan kemudian melakukan pengejaran.
Saat bersamaan, kebetulan ada anggota Reskrim yang sedang berpatroli dan bergeas menuju lokasi kejadian.
“Tersangka ditangkap anggota dengan bantuan warga. Saat itu tersangka bersembunyi di rumah warga,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo.
Tersangka Nanang mengaku sudah melakukan dua kali pencurian burung di lokasi yang sama.
Dia terpaksa mencuri, lantaran memiliki banyak utang di bank yang harus diangsurnya setiap bulan.
“Saya mencuri enam ekor burung Lovebird. Saya jual Rp.150.000, uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan bayar angsuran utang di bank,” aku Nanang, Kamis.
Atas tindakan yang dilakukan, kini tersangka harus rela mendekam di sel tahnan Polsek Tambaksari.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumnya 5 tahun. (*)