TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sabtu (19/11/2016), Kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur melakukan gelar perkara kasus ledakan bom molotov di Gereja Oikumene, Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur yang terjadi pada Minggu (13/11/2016) lalu yang menewaskan seorang anak balita.
Tujuh tersangka telah ditetapkan polisi.
Gelar perkara mendapat pengawalan penuh dari jajaran Brimob bersenjata lengkap.
Dari ketujuh tersangka, Kapolda Kaltim menyebut setiap orang memiliki peran mulai dari otak peledakan hingga eksekutor di lapangan.
Bahkan sebelum melancarkan aksinya, para tersangka sempat mengadakan pelatihan. (*)
>