News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Nangis Histeris Dijebloskan ke Lapas: Saya Mohon Biar di Rumah, Ini Saya Tahan Kencing

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas, minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.

TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

Namun, saat mendapat kabar akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak. Ia berteriak dan menangis histeris. 

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis."

"Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

Agus pun sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.

Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.

"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu.

Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.

Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas," katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram, Kamis.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Agus Buntung Histeris Menolak Dijebloskan ke Lapas Kuripan, Jaksa: Kita Maklumi

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan penahanan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Ivan menjelaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," terangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini