Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pelalawan, Riau berinisal W alias Pak Cik (40) ditangkap Polisi.
Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 520 gram dan 210 butir ekstasi.
W diamankan petugas Satres Narkoba Polresta bersama seorang rekannya inisial MS alias Ocu (27), yang merupakan residivis kasus narkoba, di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis (16/11/2016).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 unit timbangan digital besar, 1 unit alat pres plastik, dan sebuah tas ransel.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan kepada awak media, Senin (21/11/2016) mengatakan, jika tersangka W dan MS diduga bandar narkotika.
Tersangka, kata dia, mencoba mengelabui petugas. Mereka membungkus barang haram itu menggunakan kemasan kopi.
Menurut pengakuan sementara dari tersangka, barang tersebut dibawa dari Bengkalis kemudian akan diedarakan di Pekanbaru.
Tersangka mendapat keuntungan dari bisnis tersebut sebesar Rp 30 juta sampai Ro 40 juta setiap kali mengedarkan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
W beserta rekanya MS pun diancaman pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.(*)