News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Korupsi Land Clearing Bandara Raden Inten Rp 4 Miliar Mengalir kepada Oknum Brimob

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan kasus korupsi proyek pengerjaan konstruksi land clearing Bandara Radin Inten II dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Budi mengaku baru mulai bekerja dalam proyek ini ketika PT Daksina dinyatakan sebagai pemenang tender.

Sebagai kuasa direktur, Budi menandatangani perjanjian kerja dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Disitulah, Budi mengaku baru bertemu Albar.

Dari hitungannya, Budi mengatakan, pengerjaan proyek tersebut hanya memakan biaya Rp 3,2 miliar dari pagu anggaran Rp 8,7 miliar.

"Sisanya sebesar Rp 4 miliar ke Sulaiman. Tidak mengalir ke orang lain," kata Budi.

Setelah pencairan uang, kata Budi, ia dan Sulaiman membuat kuitansi total Rp 4 miliar seolah-olah Budi membayar utang dengan Sulaiman.

Di dalam kuitansi itu tertulis kewajiban pengerjaan land clearing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini