TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pada persidangan mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor di Pengadilan Negeri TAnjungkarang, Rabu (30/11/2016), Sopian Sitepu, kuasa hukum terdakwa Brigadir Medi Andika, mengucapkan belasungkawa kepada keluarga Pansor.
“Kami mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban dan majelis hakim karena profesi kami, kami harus membela klien kami,” kata Sopian.
Sopian juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari dakwaan dan berita acara pemeriksaan selama satu minggu untuk mengajukan eksepsi.
“Kami baru kemarin menerima dakwaan dan BAP jadi belum sempat mempelajari dakwaan penuntut umum,” kata dia.
Apabila pada persidangan selanjutnya, tidak mengajukan eksepsi, kata Sopian, maka majelis hakim bisa melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya.
Majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum Medi dengan menunda sidang satu minggu ke depan.
Di dalam dakwaaannya, jaksa penuntut umum menjerat Medi dengan pasal berlapis.
Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.