Laporan Wartawan Surya Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Belum adanya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 Kabupaten Bangkalan berpotensi mengganggu anggaran belanja di tahun mendatang.
Termasuk tertundanya pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Imron Rosyadi mengungkapkan, pihaknya telah berkirim surat pada 22 Nopember ke Tim Anggaran (Timgar) Pemkab Bangkalan agar segera memasukkan KUA - PPAS 2017.
"Karena ini sudah terlambat. Jika sampai sampai APBD 2017 belum disahkan, Gaji PNS akan tertunda," ungkap Imron Rosyadi, Rabu (30/11/2016).
Untuk menghindari hal tersebut, Badan Musyawarah DPRD Bangkalan hari ini mengundang pihak Timgar Pemkab Bangkalan untuk penjadwalan pembahasan KUA - PPAS.
"Jangan sampai pembahasan KUA - PPAS molor hingga 2017," kata Imron yang juga menjabat Sekretaris DPC Partai Gerindra itu.
Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan, Mahmudi menyayangkan belum adanya pembahasan hingga saat ini.
Menurutnya, KUA - PPAS merupakan 85 persen APBD sehingga ketika terjadi keterlambatan pembahasan, akan berpengaruh terhadapab penetapan APBD.
"Saya tidak melihat sanksinya, namun kenapa belum juga ada pembahasan. Padahal pembahasannya membutuhkan waktu lama. Apalagi Desember, tidak penuh satu bulan karena banyak hari libur," ujar Ketua DPC Partai Hanura Bangkalan itu.
Ia menegaskan, pembahasan KUA - PPAS sejatinya sudah terlaksana pada Juni lalu sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri.
Oleh karenanya, sisa waktu satu bulan harus bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Kalau sampai molor, Bangkalan yang rugi karena kita harus menggunakan APBD 2016. Sampai sekarang, saya belum tahu berapa besaran APBD 2017," tegasnya.
Seharusnya, lanjut Mahmudi, Pemkab Bangkalan sudah saatnya memikirkan pembenahan - pembenahan di berbagai sektor sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).