Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka begal sepeda motor bernama Jan Aldino (21).
Polisi menangkap Aldino di bawah jembatan penyeberangan orang Bambu Kuning.
Pada saat penangkapan, kata Kapolsek Tanjungkarang Barat Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono, Aldino sedang tidur.
"Tersangka tertidur di bawah jembatan karena kecapekan usai beraksi," ujar Harto, Kamis (1/12/2016).
Mengetahui keberadaan petugas, Aldino terbangun. Aldino lalu mengeluarkan senjata api dari balik bajunya menodongkan ke arah petugas.
Beruntung, petugas bergerak cepat melumpuhkan Aldino dengan timah panas di bagian kaki.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono menuturkan, tersangka Aldino merupakan residivis kasus begal.
Aldino sudah tiga kali masuk lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pertama di tahun 2007. Petugas Polsek Tanjungkarang Barat yang menangkapnya.
Aldino ketika itu kena hukuman penjara selama satu tahun dan empat bulan. Aldino kembali beraksi. Di tahun yang sama, ia kembali masuk penjara dengan hukuman sembilan bulan.
Dua kali masuk penjara, tidak membuat Aldino jera. Aldino kembali masuk bui di tahun 2011. Ia dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan.
Setelah itu, Aldino masih melakukan pembegalan.
"Catatan kami ada 13 TKP (tempat kejadian perkara) begal yang melibatkan Aldino," kata Harto, Kamis (1/12/2016).
Rinciannya, empat TKP di Tanjungkarang Barat, tiga TKP di Way Halim, satu TKP di Panjang, satu TKP di Natar, Lampung Selatan, tiga TKP di Serang, Banten dan di Telukbetung Utara ada satu TKP.