News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Paket Sabu dan Ratusan Pil Koplo Ditemukan di Lapas Klaten

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Penyelundupan narkoba kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Klaten.

Belasan paket yang diduga berisi sabu dan ratusan butir pil koplo ditemukan dalam salah satu sel.

Terungkapnya penyelundupan barang haram tersebut bermula dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Lapas Klatenbeberapa waktu lalu.

Saat petugas melakukan razia secara acak ke sejumlah bilik di Lapas Klaten, petugas menemukan bungkusan kecil bubuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di bilik Nomor 11 Blok C2.

Total terdapat 13 paket sabu-sabu siap pakai yang terbungkus dalam plastik klip kecil.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan ratusan pil yang diduga merupakan obat psikotropika serta 6 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian narkoba dari dalam lapas.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan pipet kaca yang diduga digunakan untuk memakai sabu-sabu terlihat dari kerak kristal yang menempel pada dinding pipet.

Petugas Lapas pun mengamankan penghuni bilik tersebut, antara lain SH (44) warga Jebres, Surakarta, GR (38) warga Laweyan, Surakarta, ES (31) Pedan, Klaten, AW (32) warga Banjarsari, Surakarta, RTC (29) warga Jebres, Surakarta, FA (20) warga Banjarsari, Surakarta.

Selanjutnya petugas lapas menyerahkan penyelidikan kasus tersebut ke Sat Narkoba Polres Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Muhammad Darwis mengatakan hingga saat ini belum diketahui pasti pemilik paket haram tersebut.

Tersangka yang diamankan masih saling lempar terkait kepemilikan narkoba tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap temuan ini. Ke depannya akan dikembangkan dari mana dan bagaimana paket narkoba tersebut didapatkan hingga bisa diselundupkan ke dalam lapas,” katanya dalam gelar press release di Mapolres Klaten, Senin (5/12/2016).

Tersangka terancam dikenai Pasal 144 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 127 ayat 1 Undang Undang (UU) Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar. (Tribun Jogja, Angga Purnama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini