TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Sintang memvonis bebas Petrus Bakus, polisi yang memutilasi dua anak kandungnya.
Majelis hakim menganggap, Petrus yang dulu berpangkat Brigadir ini mengalami gangguan kejiwaan.
Selama dalam perawatan, Petrus menunjukkan kondisi kejiwaan yang sangat labil. Dia bahkan mendapat perawatan intensif di ruangan Psychiatric Intensive Care Unit.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Petrus pernah mengidap skizofrenia, sebelum menjadi anggota polisi.
BERITA REKOMENDASI