News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi yang Memutilasi Anaknya Divonis Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Sintang memvonis bebas Petrus Bakus, polisi yang memutilasi dua anak kandungnya.

Majelis hakim menganggap, Petrus yang dulu berpangkat Brigadir ini mengalami gangguan kejiwaan.

Selama dalam perawatan, Petrus menunjukkan kondisi kejiwaan yang sangat labil. Dia bahkan mendapat perawatan intensif di ruangan Psychiatric Intensive Care Unit.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Petrus pernah mengidap skizofrenia, sebelum menjadi anggota polisi.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini