Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Polresta Barelang menagkap 50 ribu pil ekstasi di pelabuhan rakyat kawasan Pantai Stres, Batuampar, Batam.
Barang tersebut diambil dari tangan tersangka bernama Ruslan Bin Jais (43).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika barang tersebut didatangkan dari Malaysia.
Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gusdian saat ekspose di Mapolresta Barelang, Selasa (6/12/2016) siang mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Desember 2016 sore.
"Pelaku ditangkap ketika menenteng tas dan hendak dibawa keluar. Disana dilakukan penangkapan," kata Sam.
Dari 50 ribu pil ekstasi tersebut, 20 ribu di antaranya berwarna biru. 10 ribu berwarna merah muda dengan logo B29. Dan selebihnya berwarna kuning dan hijau.
"Memang barang-barang itu sudah dikemas per paket. Dan nantinya akan diedarkan," kata dia.
Barang-barang itu didatangkan langsung dari Malaysia. Kemudian dikontrol oleh bandar yang juga berasal dari Malaysia.
Menurut pengakuan pelaku, setelah mengambil barang tersebut, kemudian dia kembali menunggu perintah dan barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang.
Memang untuk jaringan narkoba, mereka mempunyai jaringan terputus. Satu sama lain, antara si penerima dengan yang akan menerima barang tidak saling kenal.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery menambahkan, yang mengambil di perairan OPL antara Malaysia dan Indonesia juga beda orang.
"Dia ini hanya menerima saat turun saja. Kemudian menunggu perintah dari Malaysia untuk menyerahkan lagi kepada orang lain," kata dia.
Selain akan diedarkan di Batam, barang tersebut juga akan dibawa ke Jakarta untuk persiapan tahun baru.
"Barang ini akan dibawa ke Jakarta juga persiapan tahun baru," ujarnya. (Koe)