Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap oknum guru yang mencabuli anak didiknya.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan tersangka, pelaku meng-iming-imingi korbannya piknik.
Pengembangan dilakukan dan terungkap total sembilan anak yang dicabuli tersangka.
Oknum guru cabul tersebut saat ini ditahan di Mapolresta Yogyakarta dan dikenakan pasal pasal 76 e uu perlindungan anak no 35 tahun 2014, subsider 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka, Sutoyo (43) warga Bakurejo, Grabag, Jawa Tengah adalah seorang guru di salah satu SMA di Purworejo.
Ia mencabuli seorang siswanya di Yogyakarta pada 12 November lalu.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menagkap tersangka awal bulan Desember ini.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan, menjelaskan kronologis kejadian bermula saat tersangka yang di sekolahnya ini sekaligus pembina pramuka mengajak korban BSK (17) untuk piknik di daerah Purworejo.
"Tersangka ini datang ke rumah korban, pamit ke pihak keluarga ingin mengajak korban piknik di kawasan Purworejo. Namun ternyata di tengah jalan ia justru mengajak korban ke Yogyakarta naik Prameks," jelas Akbar.
Sesampainya di Jogja, tersangka mengajak korban jalan-jalan di Malioboro.
Karena hari sudah malam ia mengajak korban menginap di salah satu hotel di daerah Sosrokusuman dan di sanalah terjadi pencabulan sodomi yang dilakukan tersangka.
Setelah keesokan harinya mereka pulang.
Kasus itu baru terungkap beberapa hari setelahnya, setelah korban bercerita pada keluarganya.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu pada 23 November.
"Kami periksa korban dan saksi-saksi, dan setelah itu kami berkoordinasi dengan Polsek Grabak Purworejo dan menangkap tersangka," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan ia menyodomi seorang pelajar, dan dari pengembangan kasus terungkap ada delapan anak lainnya yang menjadi sasaran pelecehan seksual.