TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi akhirnya menetapkan Zaini sebagai tersangka dalam kasus hukuman makan lem terhadap para siswa.
Meski belum dilakukan penahanan, proses penyidikan terus dilakukan aparat kepolisian. Penetapan tersangka Zaini berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan sejumlah korban, yakni para siswa SD Negeri Karang Kedawung Satu Mumbulsari, Jember yang mengaku mendapat hukuman tidak lazim dari sang guru.
Polisi menyatakan bahwa Zaini sengaja menghukum para siswa dengan cara menyuruh memakan lem kertas sebagai bentuk sanksi.
Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka, sehingga kasus ini tetap akan dilanjutkan, meskipun jika ada korban yang mencabut laporannya.