Di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2007 tersebut, menurutnya telah disebutkan hal-hal terkait upah, kesejahteraan, asuransi dan administrasi yang kerap disebut KAA.
"Jadi kami mempunyai kewajiban memenuhi (KAA) ini. Kami punya tugas di situ. Jenis kerja kami Stevadoring, Cargo Doring (CD) dan Receiving Delivery (RD) ini hanya di dalam wilayah pelabuhan, di luar itu bukan kami. Kalau yang disebutkan dalam berita sebelumnya, itu bukan kami," sambungnya.