News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Aset Padepokan Kanjeng Dimas Disita, Marwah Daud: Dari Santri Untuk Santri

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marwah Daud Ibrahim saat datang ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kedua, Rabu (9/11/2016). SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Yayasan Kraton Kasultanan Raja Prabu Rajasa Nagara, Marwah Daud Ibrahim, mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (21/12/2015).

Kedatangan mantan anggota DPR RI ini untuk mengklarifikasi rencana pengosongan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Kami datang ke sini untuk merespons adanya kabar di media soal terkait pengosongan santri dari padepokan oleh kepolisian," ujar Marwah Daud saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (21/12/2016).

Ia datang didampingi dua pengacara, M Sholeh SH dan Yan Juanda SH. Marwah langsung menemui penyidik. 

Marwah juga mempertanyakan penyitaan aset padepokan yang berada di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu.

"Pengosongan padepokan dalam kaitan case (kasus) apa," terangnya.

Menurutnya, aset atau lahan dan bangunan yang disita polisi tidak murni milik Taat Pribadi.

Banyak juga kontribusi dari para santri Dimas Kanjeng, makanya ia berpendapat bahwa santri Dimas Kanjeng masih berhak atas aset itu.

"Intinya dari santri untuk santri," papar Marwah.

M Sholeh, tim kuasa hukum yayasan, menyatakan saat ini masih ada sekitar 500 santri bertahan di Padepokan Dimas Kanjeng.

Mereka di padepokan menggelar istighotsah, tahlil dan ibadah sesuai agama yang dianut. Karena itu, pihaknya akan melawan jika polisi memaksa mengosongkan.

"Kami akan melawan karena aset padepokan itu dari santri," tegas sholeh.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyita 24 aset milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang diduga dibeli dari uang hasil menipu dengan modus penggandaan uang. Penyitaan aset berupa bangunan dan tanah itu setelah penyidik menetapkan Taat sebagai tersangka TPPU.

Tersangka Taat yang juga menjadi otak pembunuhan dua pengikutnya Abdul Gani dan Ismail Hidayah dikenal sebagai tuan tanah.

Pasalnya, aset yang disita penyidik kebanyakan berupa tanah dan bangunan yang dibeli dari uang hasil menipu.
Aset yang disita penyidik yakni bangunan (bekas bengkel) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Bangunan tersebut awalnya milik Adi Santoso dan dijual ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Bangunan rumah beralamat di Perum Jatiasri I Blok C9-10 di Dusun Sumberlele, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dihuni Laila, salah satu istri Taat. R

umah di Perum Jatiasri I Blok H-12 di Dusun Sumberlele, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dihuni oleh Laila.

Saat ini sertifikat rumah itu masih atas nama Agus Prasetyo Utomo dan dalam proses balik nama kepada Laila.

Rumah beralamat di Dusun Kertosono, Desa/Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Bangunan ruko lantai 2 (UD Melati/jualan kain) beralamat di Jalan MT Haryono Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

Bangunan rumah di Jalan Pahlawan, Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Rumah itu ditempati Mafeni, istri ketiga Taat. Selain itu, penyidik juga menyita alat-alat bordir yang diatasnamakan Hj Zulhan (salah satu sultan) di Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Peralatan itu saat ini masih dipakai usaha bordir.

Penyidik Polda Jatim juga menyita bangunan toko/minimarket di sebelah utara perempatan Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Tanah tambak seluas 15 ha yang berlokasi di Kecamatan Krejengan, Kabupaten probolinggo juga disita.

Bangunan di Jalan Sahara I, Dusun/Desa Karang Dampit, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ada juga sebidang tanah tambak seluas 1,3 ha berlokasi depan Puskesmas Wangkal, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sawah seluas 18 ha yang diduga dibeli di Desa Sentong, Kecamatan, Krejengan, Kabupaten Probolinggo diatasnamakan Sultan H Karimullah.

Tidak itu saja, bangunan penggilingan padi di Desa Mojolegi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo yang diatasnamakan Sultan H Karimullah juga disita.

Tanah sawah seluas 1,3 ha yang berlokasi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sebidang tanah sawah seluas 0.5 ha berlokasi di Dusun Krajan, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sebidang tanah sawah seluas 6 ha di desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo (lokasi di belakang padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi).

Ada juga tanah sawah seluas 3 ha di Dusun Kasengan, Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sebidang tanah sawah seluas 1,5 ha di Dusun Wonosari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Tanah seluas 1,5 ha di Desa Bulu Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tanah sawah seluas 1,5 ha di Dusun Wonosari, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo
Rumah atau Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo juga disita. Rumah tersebut dipakai pratik penggandaan uang.

Tanah dan bangunan yang dipakai kantor CV Sultan Indonesia Jalan Padepokan turut disita.

Rumah yang ditempati Ismail Marjuki di Jalan Padepokan juga disita. Begitu pula tanah dan bangunan di Jalan Merapi Desa Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo juga menjadi sasaran penyitaan penyidik.(surya/ Anas Miftakhudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini