News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menunggak Pajak Sampai Belasan Juta Rupiah, Tiga Usaha di Kota Palembang Disegel

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang bersama Sat Pol PP Kota Palembang menyegel tiga tempat usaha karena menunggak pajak, Rabu (28/12/2016). TRIBUN SUMSEL/SLAMET TEGUH RAHAYU

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang bersama Sat Pol PP Kota Palembang menyegel tiga tempat usaha karena menunggak pajak.

Rumah makan Musi Ria yang berada di Kecamatan Kalidoni ini satu di antaranya yang disegel karena menunggak pajak sebesar Rp 16.090.000.

Penginapan Santai di Keluraan 11 Ilir juga disegel karena menunggak pajak Rp 14.632.000, sedangkan penginapan Purnama di Jalan Mayor Ruslan, disegel karena menunggak pajak Rp 18.280.2000.

Kabid Penagihan dan Pembukuan Dispenda Kota Palembang, Defa Rozano Leora, mengatakan penyegelan ini bersifat sementara. Setelah wajib pajak melunasi semua tunggakan segel akan segera dicabut.

"Sejatinya kita tidak inginlah adanya penyegelan ini, karena kita ini mitra," ujar Defa saat dibincangi Tribunsumsel, Rabu (28/12/2016).

Defapun mengatakan penyegelan ini sudah berdasarkan prosedur yang ada. Selain itu, penyegelan ini juga dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak lain.

"Kita sudah terbitkan surat peringatan dan SK Wali Kota, namun yang bersangkutan seperti tak ada itikad baik, ya sudah kita segel. Kalau tidak disegel, tidak adil bagi mereka yang membayar pajak," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini