Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang bersama Sat Pol PP Kota Palembang menyegel tiga tempat usaha karena menunggak pajak.
Rumah makan Musi Ria yang berada di Kecamatan Kalidoni ini satu di antaranya yang disegel karena menunggak pajak sebesar Rp 16.090.000.
Penginapan Santai di Keluraan 11 Ilir juga disegel karena menunggak pajak Rp 14.632.000, sedangkan penginapan Purnama di Jalan Mayor Ruslan, disegel karena menunggak pajak Rp 18.280.2000.
Kabid Penagihan dan Pembukuan Dispenda Kota Palembang, Defa Rozano Leora, mengatakan penyegelan ini bersifat sementara. Setelah wajib pajak melunasi semua tunggakan segel akan segera dicabut.
"Sejatinya kita tidak inginlah adanya penyegelan ini, karena kita ini mitra," ujar Defa saat dibincangi Tribunsumsel, Rabu (28/12/2016).
Defapun mengatakan penyegelan ini sudah berdasarkan prosedur yang ada. Selain itu, penyegelan ini juga dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak lain.
"Kita sudah terbitkan surat peringatan dan SK Wali Kota, namun yang bersangkutan seperti tak ada itikad baik, ya sudah kita segel. Kalau tidak disegel, tidak adil bagi mereka yang membayar pajak," ucap dia.