News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Dahlan Iskan Boleh Berobat ke Tiongkok, Jaksa Tak Punya Dana Pengawalan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BACAKAN EKSEPSI - Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Eksespsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut dihadiri Pakar komunikasi Efendi Gazali, Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengabulkan permohonan izin berobat terdakwa Dahlan Iskan ke Tiongkok, Jumat (30/12/2016).

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang nota bene milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Lufsiana, mengungkapkan pada prinsipnya pengadilan mengabulkan dengan catatan ada pengawalan dari jaksa penuntut umum.

"Suratnya sudah turun dan sudah diberikan ke kuasa hukum dan JPU," tutur Lufsiana sambil menambahkan surat penetapan dikeluarkan pad 30 Desember 2016 sampai 11 Januari 2017.

"Tanggal 13 Januari harus menjalani persidangan lagi," beber dia

Penasihat hukum Dahlan, Indra Priangkasa, menjelaskan kliennya berobat ke Tiongkok juga untuk kepentingan pengadilan.

"Lancarnya pemeriksaan klien kami juga tergantung dari kondisi kesehatan. Apabila kondisi Pak Dahlan tidak sehat, pemeriksaan akan tertunda," ujar Indra usai sidang.

Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan pasien transplantasi hati. Tiap tiga bulan ia harus mengontrol kondisinya. Saat berurusan dengan hukum, sejak Oktober Dahlan tidak kontrol lagi.

Indra mengaku sudah menerima salinan surat penetapan izin berobat dari majelis hakim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, sudah menerima salinan surat penetapan. Isinya Dahlan harus dikawal.

"Kami tidak ada anggaran untuk pengawalan," terang Maruli.

Pengawalan dari jaksa dan kepolisian itu, karena status Dahlan masih sebagai tahanan kota. Terkait biaya pengawalan, pihaknya tengah koordinasi dengan tim penasihat hukum Dahlan.

"Kalau penasihat hukum terdakwa tidak bisa menanggung biaya, ya bagaimana lagi. Kami tidak punya anggaran," ungkap Maruli.

Maruli menegaskan, status Dahlan masih dicekal (cegah tangkal) ke luar negeri hingga 10 April 2017. "Kalau tidak ada pengawalan akan dicekal di bandara," papar dia.

Ketika sidang berlangsung, tim penasihat hukum Dahlan menyatakan saat berobat ke Tiongkok kliennya membutuhkan waktu sekitar 10 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini