Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan ketiga pria pemerkosa tersebut, kakak kandung SS membuat laporan ke Mapolresta Barelang, setelah peristiwa yang terjadi tanggal 17 Desember 2016 itu.
Laporan ini berawal kecurigaan kakak korban SS terhadap gelagat adiknya yang pulang sekolah sampai malam hari.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Herman Kelly mengatakan, kakak korban awalnya bertanya kepada korban dari mana ia hingga larut malam baru pulang dari sekolah.
"Awalnya Korban tidak mau mengaku kepada sang kakak terkait peristiwa pemerkosaan itu," sebut Kelly.
Setelah didesak akhirnya ia mengakui kalau dicekoki minuman keras dan melayani nafsu bejat pacar dan dua orang teman pacarnya.
Disana sang kakak naik pitam, ia tidak sabar menunggu pagi untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah membuat laporan polisi bergerak cepat.
Sangat mudah bagi polisi untuk mencari tersangka, dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku.
Sule dan Andreas ditangkap di kawasan Mega Mall, Batam Centre, sementara Adi ditangkap di TKP.
"Kita awalnya menangkap Adi, kemudian kita lakukan pengembangan, dua hari berikutnya kita mengamankan Sule dan Andre," sebutnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dalam hal ini diantaranya empat botol minuman arak putih, tiga gelas plastik, satu helai seragam sekolah yang dikenakan SS ketika itu, celana dalam serta bra korban. (Koe)