News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajudan Sri Hartini Diperiksa KPK Selama 10 Jam

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Klaten Sri Hartini saat digiring ke tahanan KPK di Jakarta, Sabtu (31/12/2017)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana suap jabatan yang mengalir ke kantong Bupati Klaten, Sri Hartini.

Pasalnya daftar sejumlah pejabat yang diduga setor dana sudah sampai ke tangan KPK.

Di antara daftar tersebut adalah data yang dipegang oleh Nina Puspitarini, ajudan sang Bupati.

Ibarat gerbang, Nina merupakan pintu masuk sebelum bertemu atau sowan Sri Hartini.

Semua tamu yang akan menemui Sri Hartini, harus berurusan dengan Nina, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermaksud untuk “membeli” jabatan.

“Ya kan kalau ada tamu itu ke saya dulu. Semua tamu kan lewat saya,” katanya saat ditemui usai diperiksa penyidik KPK di aula Setya Haprabu Polres Klaten, Selasa (3/1/2017) malam.

Setiap kali akan ada tamu yang menghadap Bupati, ia akan tampil dan menanyakan dari mana dan apa keperluannya dengan Bupati.

“Kemudian saya teruskan ke Bupati, ada tamu ini dan keperluannya ini,” katanya mencontohkan kerjanya sebagai ajudan.

Selama 10 jam Nina diperiksa KPK.

Ia mengaku pertanyaan yang dilontarkan penyidik hanya seputar tugas fungsi pokok (tupoksi) sebagai ajudan orang nomor satu di Klaten.

“Banyak banget (pertanyaannya), tentang tupoksi saya sebagai ajudan,” kata dia sambil berjalan meninggalkan ruang penyidikan.

Ditanya terkait daftar yang disita KPK darinya, ia mengatakan bahwa daftar tersebut bukan miliknya melainkan draft milik Bupati. 

“Itu cuma draft kok, draft-nya ibu (Sri Hartini), bukan milik saya,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini