Namun diakuinya draft tersebut berisikan nama-nama PNS yang sowan kepada Sri Hartini untuk melobi jabatan.
"Oh iya, cuma sedikit kok. Ada empat (nama) atau berapa gitu,” kata Nina.
Terkait siapa dan dari intansi mana saja nama itu berasal, Nina enggan menjawab.
Namun yang pasti, nama-nama tersebut bukan hanya berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten.
“Bukan, ada dari macam-macam (dinas) kok,” jawabnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK Jumat (30/12/2017) lalu, selain Sri Hartini yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan Suramlan, Kasi SMP Disdik Klaten sebagai tersangka pemberi suap.
Meski mengetahui perihal PNS yang sowan dan meminta jabatan tertentu, namun ia menampik tudingan sebagai pengepul uang setoran jabatan.
Menurutnya, ia hanya diminta mendata PNS yang sowan namun tidak mengetahui perihal uang yang disetorkan.
“Hanya data saja, tidak sampai menyebutkan nominal,” katanya.
Nina menyebutkan urusan dana langsung dibahas dengan Sri Hartini termasuk jumlah dana yang terkumpul hanya diketahui tersangka.
“Itu langsung ibu kok semuanya. Saya hanya menyampaikan ke ibu, bisa tidaknya kan ibu langsung yang menentukan,” imbuhnya.
Nina sendiri merupakan satu dari delapan orang yang dibawa KPK usai OTT ke Jakarta. Namun sehari setelahnya, Nina bersama lima orang lainnya dipulangkan ke Klaten.