Biasanya, ganja yang berasal dari Aceh itu dijual ke pemesan dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per kg. Ganja tersebut tidak pernah dijual secara eceran, tapi minimal dijual 1 kg.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Tersangka dijerat pasal 111 Ayat (2) Subs. Pasal 115 Ayat (2) UU RI No.25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (fat)
Baca tanpa iklan