Laporan Wartawan Tribun Jateng, Kristiyawanto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang terdakwa kasus korupsi berbaring di atas ranjang selama mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Ranjang terdakwa ditempatkan tepat di depan majelis hakim dan di sisi depan kiri kanan majelis duduk jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa.
Terdakwa tersebut adalah Vitria Idawati alias Wiwit, warga Cilacap, Jawa Tengah. Ia menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (4/1/2017).
Jaksa penuntut umum mendakwa Wiwit dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cilacap.
Wiwit diantar petugas medis menggunakan mobil ambulans menuju Pengadilan Tipikor Semarang. Ia berbaring di atas tandu beralaskan matras.
Butuh empat orang untuk mengangkat tandu dari ambulans ke ruang sidang. Wiwit tak bereaksi apa pun selama proses persidangan, hanya diam memejamkan mata dan menahan sakit.
Terdakwa Vitria Idawati alias Wiwit ditandu masuk ke muka persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2017). TRIBUN JATENG/KRISTIYAWANTO
"Terdakwa sakit komplikasi. Ada liver, HNP, dan beberapa penyakit lain," ungkap penasihat hukum Wiwit kepada Tribunjateng.com.
Wiwit tiba ke pengadilan tak langsung mengikuti sidang karena harus menunggu sidang sebelumnya yang masih berjalan, terkait kasus dugaan korupsi hibah KONI untuk PSSI Kabupaten Pati dan Persipa Pati pada 2012 dengan terdakwa Mudasir.
Sambil menunggu giliran sidangnya, Wiwit tidur di atas tandu. Dia diletakkan di belakang kursi pengunjung. Tampak seorang lelaki bediri di sebelah tandunya.
Sekitar pukul 13.40 WIB, sidang dengan terdakwa Mudasir diskors sementara. Majelis hakim mempersilakan Wiwit menjalani persidangan.
Ketika sidang dibuka, hakim memulainya dengan membicarakan kondisi kesehatan terdakwa. Lantaran kondisi tak memungkinkan, sidang pemeriksaan saksi ditangguhkan.
Terdakwa Wiwit langsung diangkat ke luar ruang sidang. Dia dimasukkan ke dalam ambulans dan langsung dibawa ke luar kompleks pengadilan.
Sidang yang hanya berdurasi sekitar lima menit itu selesai.
Selanjutnya sidang dengan terdakwa Mudasir dilanjutkan kembali. Jadwal lanjutan sidang kasus Wiwit masih belum ditentukan.
Jaksa didakwa melakukan korupsi dana rehabilitasi SD sehingga merugikan negara Rp 1,3 miliar. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.