Jadi penanganan kasus ini masih perlu waktu, karena akan ada banyak yang harus dilibatkan penyidik.
Termasuk dua saksi ahli dari Surabaya nanti.
"Ini beda kasusnya, jadi perlu ada saksi ahli,"kata Suwarta kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Tersangka belum ada, kasus sudah dalam proses penyidikan. Kalau ada pelimpahan dari Ansor ke LBH NU, itu tinggal teknis saja dan tidak ada masalah.
Sementara Pengacara LBH NU, Suisno ditemui Surya mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi kemauan Ansor.
Yakni proses hukum tetap lanjut, meski jika nantinya ada permintaan maaf.
"Bisa dimaafkan, tapi proses hukum jalan terus. Sekaligus ini bentuk pembelajaran,"kata Suisno kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Seperti diberitakan Surya sebelumnya, Puluhan pengurus, anggota Ansor dan Banser melaporkan seorang warga Kadungpring, lantaran celotehannya di akun media facebook yang dinilai menghina Ansor, Senin (2/1/2017) siang.
Dipimpin langsung Pimpinan Cabang Ansor, Muhammad Masyhur dan Komandan Banser, menemui langsung Wakapolres, Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara sembari menyertakan laporan resmi dari Cabang Ansor.
Ansor terpaksa lapor karena ada warga Kedungpring lewat akun facebook di jalur mimbar bebas Lamongan (MBL) yang jelas - jelas menghina NU dan Banser yang telah menjaga gereja tempo hari.