TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sejumlah pengurus Cabang Ansor Lamongan kembali mendatangi Polres Lamongan.
Mereka mendesak penyidik mengembangkan langkah memanggil Admin Mimbar Bebas Lamongan (MBL) sebagai sarana dunia maya yang jadi media Khoirul Huda yang melecehkan NU dan Ansor, Selasa (10/1/2017).
Selain mendesak penyidik, menurut Ketua Pimpinam Cabang Ansor , Muhammad Masyhur kepada Surya.co.id menjelaskan, kini masalah penghinaan yang dilakukan Khoirul Huda terhadap Ansor yang sudah masuk ke ranah hukum.
Penanganan selanjutnya sudah diserahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlotul Ulama (NU) Lamongan dan PW NU Jatim.
"Pertimbangannya karena ada lembaga yang lebih kompeten yang dimiliki NU,"kata Muhammad Masyhur.
Kedatangan para pengurus Ansor dan Banser ke polres juga langsung dikawal dan didampingi Ketua LBH NU, Suisno.
Pelimpahan dari Ansor ke LBH ini, kata Masyhur juga atas permintaan dari PW NU Jatim dan Ansor Jatim.
"PC Lamongan memantau,"katanya.
Sebelum melangkah ke polres agar Admin MBL dimintai ketengan, kata Masyhur, Ansor sudah mengingatkan Admin MBL agar menertibkan akun yang ada. Bukan akun fiktif.
Tak hanya itu, juga harus menertibkan anggota yang masuk dan fokus pada problema Lamongan. Serta menghindari isu syara.
Dan polisi harus menindak lanjuti meminta keterangan adminnya.
Sementara itu, Kasubag Humas, AKP Suwarta dikonfirmasi Surya mengatakan, polisi sudah melakukan langkah sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Artinya proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap Ansor ini sudah berjalan.
"Terlapor juga sudah dimintai keterangan pada H plus satu setelah Ansor resmi lapor ke polisi,"kata Suwarta kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Jadi penanganan kasus ini masih perlu waktu, karena akan ada banyak yang harus dilibatkan penyidik.
Termasuk dua saksi ahli dari Surabaya nanti.
"Ini beda kasusnya, jadi perlu ada saksi ahli,"kata Suwarta kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Tersangka belum ada, kasus sudah dalam proses penyidikan. Kalau ada pelimpahan dari Ansor ke LBH NU, itu tinggal teknis saja dan tidak ada masalah.
Sementara Pengacara LBH NU, Suisno ditemui Surya mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi kemauan Ansor.
Yakni proses hukum tetap lanjut, meski jika nantinya ada permintaan maaf.
"Bisa dimaafkan, tapi proses hukum jalan terus. Sekaligus ini bentuk pembelajaran,"kata Suisno kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Seperti diberitakan Surya sebelumnya, Puluhan pengurus, anggota Ansor dan Banser melaporkan seorang warga Kadungpring, lantaran celotehannya di akun media facebook yang dinilai menghina Ansor, Senin (2/1/2017) siang.
Dipimpin langsung Pimpinan Cabang Ansor, Muhammad Masyhur dan Komandan Banser, menemui langsung Wakapolres, Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara sembari menyertakan laporan resmi dari Cabang Ansor.
Ansor terpaksa lapor karena ada warga Kedungpring lewat akun facebook di jalur mimbar bebas Lamongan (MBL) yang jelas - jelas menghina NU dan Banser yang telah menjaga gereja tempo hari.