Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ratusan pria berbaju hitam mendatangi Markas Polda Jawa Barat, Rabu (11/1/2017).
Mereka yang berasal dari sejumlah organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat itu melakukan aksi unjuk rasa.
Mereka menuntut Polda Jawa Barat menuntaskan kasus penghinaan terhadap kata "sampurasun" menjadi "campur racun" yang diduga diucapkan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab, ketika hadir dalam acara di Purwakarta.
Penghinaan itu dilaporkan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat (AMSM) ke Polda Jawa Barat pada Selasa 24 November 2015.
Namun, proses penanganannya masih belum diketahui hingga saat ini. Rekaman video yang diunggah di media sosial menjadi bukti pelaporan tersebut.
"Sudah setahun lebih dilaporkan tapi belum jelas status hukumnya. Kami minta diproses," kata Wakil Ketua Bamus Sunda Rd Dyna Ahmad kepada wartawan di sela-ela aksi.
Dyna mengatakan, masyarakat Sunda sangat mengharapkan Polda Jawa Barat serius menangani kasus dugaan penistaan budaya. Sebab, ia menilai Habib Rizieq akan melakukan hal serupa jika polisi membiarkannya.
Terbukti, Habib Rizieq kembali dilaporkan atas dugaan menghina presiden pertama dan Pancasila. Kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2016 itu pun dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Kami minta Polda Jawa Barat memproses laporan itu," kata Dyna seraya menyebut pihaknya juga mendukung pelaporan Habib atas dugaan penghinaan Pancasila.
"Ini sudah meresahkan, negara dihina, budaya dihina, pancasila dihina, hukum harus ditegakkan. Bersalah atau tidak biar pengadilan yang memutuskan."
Dyna mengatakan, masyarakat Sunda juga mendukung pelaporan yang dilakukan Sukamawati Soekarnoputri terkait dengan penghinaan presiden pertama dan Pancasila.
Ia menilai jika perbuatannya itu merupakan upaya memecah belah bangsa.
"NKRI dan Pancasila harga mati, bagi siapa yang mengusikny dan mau merubahnya, akan menghadapi kami," kata Dyna. (*)