News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Abaikan Keterangan 5 Saksi Kunci Briptu Niazi Penyelundup Sabu ke Sel Polresta Bandar Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Niazi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis Hakim Tolak Keterangan Lima Saksi Kunci Kasus Penyelundupan Narkoba ke Sel Polresta Bandar Lampung

Majelis hakim menghukum Brigadir Satu Niazi Yusuf dengan pidana penjara selama satu tahun. Di dalam putusannya, majelis hakim menolak keterangan lima saksi kunci.

Ini dikarenakan keterangan para saksi berubah-ubah sejak dalam penyidikan hingga dalam persidangan.

Lima saksi kunci ini adalah Winda, Nita, Erna, Ayu dan Resti. Kelima perempuan ini adalah para tahanan yang mendekam di sel Polresta Bandar Lampung. Majelis hakim menilai kualitas para saksi diragukan.

“Majelis hakim menyingkirkan seluruh keterangan para saksi yang berbeda dan berubah-ubah,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/1/2017).

Karena memberikan keterangan yang berbeda dan berubah-ubah, majelis hakim pun meminta kepada penyidik untuk menyidik adanya dugaan keterangan palsu yang diberikan kelima saksi.

Peristiwa ini berawal dari adanya razia di dalam sel Polresta Bandar Lampung, pada Mei 2016.

Saat razia, petugas menemukan satu paket sabu kecil di dalam kamar tahanan perempuan.

Pada saat pemeriksaan pertama di penyidik, Winda, Erna dan Ayu mengaku sabu tersebut didapat dari Ajun Inspektur Satu Yaumil. Sedangkan Nita dan Resti mengaku sabu dari Niazi.

Pada saat pemeriksaan berita acara pemeriksaan kedua, Winda, Erna dan Ayu merubah keterangannya. Mereka mengaku sabu tersebut berasal dari Niazi.

Keterangan Nita dan Resti juga berubah ketika di dalam persidangan. Kedua perempuan itu menyatakan sabu dari Yaumil.

 Keterangan yang berbeda antara lima saksi dan selalu berubah-ubah inilah yang membuat majelis hakim tidak menggunakannya sebagai dasar memutus kasus Niazi.

Karena itu, majelis hakim menganggap Niazi hanya sebagai pengguna narkotika.

 Menurut majelis hakim, Niazi terbukti sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil tes darah yang menyatakan mengandung metaphetamine.

Selain itu juga, dari keterangan terdakwa yang mengaku pernah menggunakan sabu jauh sebelum adanya peristiwa penemuan sabu di sel Polresta Bandar Lampung.

 Tidak dipakainya keterangan kelima saksi ini membuat majelis hakim berkesimpulan Niazi tidak terlibat dalam penyelundupan sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung ini.

Hakim ketua Minanoer Rachman meminta kasus penemuan sabu di sel Polresta Bandar Lampung ditindaklanjuti mengingat itu terjadi di kantor penegak hukum.

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan barang bukti satu paket sabu tersebut digunakan untuk perkara selanjutnya.   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini