Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membekuk dua pengedar sabu-sabu di Lampung Tengah, Kamis (12/1/2017).
Kedua tersangka yang masih satu jaringan ini ditangkap di tempat berbeda.
Mereka adalah Agus Budiman, warga Desa Komering, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah dan Kiki Irawan, warga Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Wika Hardianto mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar sabu di wilayah Lampung Tengah dan Bandar Lampung.
"Petugas saat ini masih mengembangkan untuk mencari bandar besarnya," ujar Wika, Kamis malam.
Dari tersangka Agus, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu.
Sementara dari tersangka Kiki, polisi menyita barang bukti empat paket besar sabu seberat 24 gram.