News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekurangan Modal Nikah, Antok Gasak Mobil Boks Mantan Majikan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pencurian mobil boks Daihatsu Grandmax nomor polisi AA 1716 ZK milik Dariah (70), warga Muntilan, diamankan di Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (12/1/2017). TRIBUN JOGJA/JIHAD AKBAR

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sugiyantoro alias Antok tertunduk lesu saat digiring petugas Polsek Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, itu berencana menikah pada 15 Januari tapi terpaksa mendekam di balik sel tahanan Polsek Mlati.

Anto bersama rekannya, Heru Suyatno, warga Muntilan, tertangkap polisi saat mencuri mobil boks milik mantan juragannya. 

"Tersangka ini rencananya menikah tanggal 15 besok, dia mengaku mencuri untuk tambahan biaya pernikahan," ungkap Kapolsek Mlati Kompol Supriantoro, Kamis (12/1/2017). 

Antok dan Heru mencuri mobil boks Daihatsu Grandmax nomor polisi AA 1716 ZK milik Dariah (70), warga Muntilan, Minggu (25/12/2016).

Saat itu karyawan korban memarkirkan mobil di sisi Jalan Kesehatan Sinduadi untuk mengantarkan krecek kepada pelanggannya.

Baru sepuluh menit ditinggal karyawan korban, mobil berisi 220 kilogram krecek dan tahu senilai Rp 17 juta telah raib. Korban merugi Rp 118 juta.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Mlati tentang mobilnya yang dicuri orang. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina menambahkan hasil penyelidikan pihaknya mendapati pelaku merupakan matan karyawan korban sendiri.

"Beberapa hari lalu kami amankan kedua tersangka di rumah masing-masing," ujar Dandung.

Hasil penyidikan, pencurian mobil telah direncanakan jauh-jauh hari oleh pelaku. Ketika masih menjadi karyawan mereka mencuri kunci serep mobil boks milik korban dan BPKB-nya.

Setelah mencuri mobil boks, tersangka menukarnya dengan mobil Honda Civic LX. Hasil dari tukar tambah mobil kedua tersangka mendapat uang Rp 10 juta. 

"Selain untuk modal menikah, mereka mengaku dendam dengan korban karena pernah diberhentikan kerja," tambah Dandung. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Mlati. Mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini