News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cemburu, Sarifudin Aniaya Mantan Istri Siri yang Kerja Sebagai Pemandu Lagu

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno (kiri) menunjukan foto korban yang dianiaya oleh tersangka Sarifudin (tengah).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sarifudin (20) harus tinggal di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Pemuda asal Jl Jatisrono Surabaya ini ditangkap polisi setelah melakukan penganiyaan terhadap mantan istri sirinya, Maulidia alias Eka (21) di rumah pelaku.

Penganiyaan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di sebuah tempat hiburan di kawasan Kedungdoro Surabaya ini datang ke rumah Sarifudin.

Dia mengundang korban dengan janji membarikan uang jajan kepada anak korban dari hasil pernikahan sebelumnya.

"Karena diminta untuk datang, korbanpun pergi ke rumah tersangka. Awalnya semuanya berjalan dengan baik."

"Kegaduhan terjadi ketika korban yang ternyata sudah memiliki pacar, menerima telepon dari pacarnya dengan panggilan sayang," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (15/1/2017).

Sejatinya, kata Bayu, terangka Sarifudin yang bekerja swasta dan korban Eka sudah nikah siri selama sembilan bulan, tapi akhirnya keduanya berpisah sejak sebulan lalu.

Meski sudah perpisah, keduanya tetap menjalin komunikasi dengan baik. Bahkan, ada rencana tersangka Sarifudin mengajak Eka rujuk kembali.

Bayu menuturkan, tersangka Sarifudin merasa cemburu setelah mendengar panggilan sayang ke mantan istrinya. Hanphone (HP) korban langsung direbut.

"Setelah dilihat isi HP ternyata banyak berisi kontak pria, lalu HP dibuka dan ditemukan obrolan mesra. Isi HP dibaca oleh tersangka, korban berusaha merebut kembali HP miliknya," terang Bayu.

Tersangka Sarifudin tidak terima dengan ulah korban. Korban pun diancam akan dibunuh jika masih berhubungan dengan pria lain.

Setelah itu, tersangka Sarifudin langsung memukul kepala korban dua kali dan sekali mengenai pelipis mata hingga lebam.

"Dipukuli tersangka, korban tidak terima dan melaporkan kasus ini kepada kami. Atas laporan itu, kami melakukan penangkapan tersangka di rumahnya," tutur mantan Kasatreskrim Polres Malang ini.

Dihadapan petugas, Sarifudin mengaku, dirinya melakukan kekerasa ke mantan istrinya lantaran cemburu.

Alasannya, tidak suka dengan gaya hidup korban. Dia juga meminta ke korban untuk berhenti bekerja sebagai pemandu lagu.

"Saya masih ada rasa suka dan mengajak rujuk kembali, tapi dia (korban Eka) tidak mau berubah dan berhubungan dengan pria lain. Ini membuat saya cemburu," ucap tersangka Sarifudin. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini