Polwan tersebut berpura-pura sedang hamil dari hasil hubungan gelap atau terlarang sehingga terpaksa menggugurkan (aborsi) jabang bayi di rahimnya.
"Yang menyamar Polwan semua," kata Kapolsek.
Sabtu (14/1/2017) petang, Polwan yang menyamar sebagai wanita hamil bertemu oknum bidan, SM alias NG (48).
dalam pertemuan tersebut si bidan mengaku dirinya bisa melakukan aborsi dengan biaya sebesar Rp 4.000.000.
Alhasil, skenario penyamaran semakin mulus.
Polwan yang menyamar, bersiap-siap bakal diaborsi.
Sedangkan oknum bidan, menyiapkan obat dan peralatannya.
Disaat bersamaan, Polwan lainnya, memberi aba-aba kepada Kapolsek.
Disaat bersamaan, tim langsung melakukan penyergapan di tempat praktik tersebut.
Setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di tempat praktek tersebut, di dapati beberapa obat sebagai media untuk menggugurkan kandungan.
"Tablet merek misoprostal sebanak satu keping (isi 10 butiir) dan alat yang bakal digunakan untuk memasukan tablet ke dalam vagina (calon pasien yang akan diaborsi -red)," katanya.
Alhasil, oknum bidan tak dapat berkelit, ketika Kapolsek dan tim menangkapnya.
Sebab bukti dan saksi, jelas-jelas sudah di depan mata.
Pelaku pun mengakui bahwa dia melakukan praktek aborsi di tempat prakteknya.
"Status pelaku sehari - hari bekerja sebagai bidan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka," kata Kapolsek, mewakili Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana.