Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Praktik aborsi di Sungailiat, Sabtu (14/1/2017) petang, dibongkar polisi.
Seorang oknum Bidan PNS berinisial, SM alias NG (48), ditangkap, atas tuduhan sebagai pemilik lokasi praktik terlarang atau pelaku aborsinya.
Informasi yang berhasil dihimpun Bangkapos.com, Sabtu (14/1/2017) malam menyebutkan, terungkapnya kasus ini menyusul adanya laporan sejumlah warga kepada polisi.
Informasi ini ditindaklanjuti, melalui penyelidikan lebih dalam.
Hasilnya, diketahui, seorang oknum Bidan PNS berinisial SM alias NG (48), bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka, diduga berkali-kali membuka praktik terlarang di rumahnya di Lingkungan Sripemandang Sungailiat.
Namun, desas-desus dari warga, butuh pembuktian, sehingga polisi menyusun rencana.
Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kapolsek Sungailiat, AKP Syamsul Bagja, Sabtu (14/1/2017 malam mengakui, oknum bidan yang dimaksud, Tersangka SM alias NG, sudah), telah ditangkap.
"Kini, oknum bidan ini diamankan di Mapolsek Sungailiat," tegas Kapolsek.
AKP Syamsul Bagja, Sabtu (14/1/2017) malam membeberkan kronologis penyelidikan, sehingga berhasil membongkar kedok SM alias NG (48).
Penyelidikan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Lingkungan Sripemandang Kelurahan Srimenanti, Sungailiat, Bangka, Bangka Belitung ada tempat praktek bidan yang digunakan tempat aborsi.
Makanya lanjut Kapolsek, dia memerintahkan tim reskim dan intelnya, mengatur strategi.
Hasilnya, disepakati, Polsek Sungailiat menerjunkan beberapa orang polisi wanitanya (Polwan).
Penyamaran Polwan, membuahkan hasil karena oknum bidan ternyata tak mengenal petugas yang menyamar.
Polwan tersebut berpura-pura sedang hamil dari hasil hubungan gelap atau terlarang sehingga terpaksa menggugurkan (aborsi) jabang bayi di rahimnya.
"Yang menyamar Polwan semua," kata Kapolsek.
Sabtu (14/1/2017) petang, Polwan yang menyamar sebagai wanita hamil bertemu oknum bidan, SM alias NG (48).
dalam pertemuan tersebut si bidan mengaku dirinya bisa melakukan aborsi dengan biaya sebesar Rp 4.000.000.
Alhasil, skenario penyamaran semakin mulus.
Polwan yang menyamar, bersiap-siap bakal diaborsi.
Sedangkan oknum bidan, menyiapkan obat dan peralatannya.
Disaat bersamaan, Polwan lainnya, memberi aba-aba kepada Kapolsek.
Disaat bersamaan, tim langsung melakukan penyergapan di tempat praktik tersebut.
Setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di tempat praktek tersebut, di dapati beberapa obat sebagai media untuk menggugurkan kandungan.
"Tablet merek misoprostal sebanak satu keping (isi 10 butiir) dan alat yang bakal digunakan untuk memasukan tablet ke dalam vagina (calon pasien yang akan diaborsi -red)," katanya.
Alhasil, oknum bidan tak dapat berkelit, ketika Kapolsek dan tim menangkapnya.
Sebab bukti dan saksi, jelas-jelas sudah di depan mata.
Pelaku pun mengakui bahwa dia melakukan praktek aborsi di tempat prakteknya.
"Status pelaku sehari - hari bekerja sebagai bidan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka," kata Kapolsek, mewakili Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana.