News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Psikotropika, Warga Tasikmalaya Tertangkap di Persimpangan

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Personel Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis pil mersi Merlopam 2 Lorazepam 2 miligram.

Seorang pria berinisial HU (35) dicokok lantaran kedapatan membawa sejumlah pil haram tersebut di lampu lalu lintas di persimpangan Bantar, Bantarsari, Kota Tasikmalaya.

Tim pemburu narkoba Polres Tasikmalaya menangkap warga Jalan Setiarasa RT 2/3 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Minggu (15/1/2017) pukul 12.20 WIB.

"Petugas menemukan 24 butir kemasan strip pil mersi merlopam Lorazepam 2 miligram," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Senin (16/1/2017).

Penangkapan HU berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya orang yang memiliki psikotropika.

"HU menyimpan barang haram miliknya di dalam saku jaket. Barang bukti itu ditemukan ketika petugas melakukan penggeledahan badan," kata Yusri.

Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia membeli barang tersebut dari EJ, warga Kampung Pamipiran, Kelurahan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Yusri.

HU dijerat pasal 62 Jo 60 ayat UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini