News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eko Purwanto Cabuli Anaknya Hingga Pendarahan Dituntut 10 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korban pelecehan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Eko Purwanto (37) tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan di persidangan.

Atas perbuatannya itu, Eko Purwanto dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Adhi Antari.

JPU juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Surat tuntutan JPU tersebut telah dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/1/2017).

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Jaksa Adhi Antari dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Kami tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dihapuskan kesalahan terdakwa sebagaimana telah terungkap di depan persidangan. Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," jelas Jaksa Adhi Antari saat membacakan surat tuntutannya.

Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa telah melakukan perbuatan yang menentang norma kesusilaan dan mengakibatkan anaknya bernisial RO (9) mengalami trauma.

Juga hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Purwanto dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menghukum denda terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Adhi Antari.

Usai pembacaan tuntutan, atas tuntutan dari jaksa, terdakwa pun akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Menyikapi tuntutan jaksa, aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah, mengatakan tuntutan jaksa sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Namun, perempuan yang akrab disapa Ipung ini menyesalkan sikap istri terdakwa yang juga ibu kandung korban yang terkesan menutupi kasus ini sejak dari awal.

"Sepertinya istri terdakwa tidak peduli dengan kondisi korban. Saat kami meminta agar korban diantar ke kantor biar dapat bimbingan psikolog, HP-nya malah dimatiin," ujarnya.

Sebagaimana dibeberkan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam.

Saat itu, RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi.

Tanpa rasa bersalah, terdakwa kemudian mencabuli anak kandungnya itu.

Pada hari-hari berikutnya terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya bila rumah dalam keadaan sepi.

Perbuatan keji terdakwa baru diketahui pada 17 Juli 2016, saat korban dibawa ke RSUP Sanglah lantaran mengalami pendarahan pada bagian kelamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini