Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aksi Hendra Palembang (36) dan Colok (26) mencuri sepeda motor Legenda berakhir di jeruji besi Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Keduanya ditangkap kepolisian Sektor Tualang, Kabupaten Siak yang kemudian mengkomunikasikannya ke Polsek Rumbai Pesisir.
Di Siak Hendra Palembang dan Colok ditangkap atas dugaan melakukan penggelapan sepeda motor.
Namun dari pemeriksaan keduanya mengaku bahwa sepeda motor Legenda tersebut dicurinya di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Dari koordinasi itulah kemudian keduanya dibawa ke Pekanbaru.
Setelah di Mapolsek dan dilakukan interogasi barulah terungkap bagiamana keduanya menbawa kabur sepeda motor milik Dwi Yanto di Jalan Raja Panjang, Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru pada 14 Januari 2017 lalu.
Kepada polisi Hendra Palembang dan Colok menceritakan bahwa sebelum memastikan membawa kabur sepeda motor, korban sempat diancam menggunakan sebilah pisau.
Ancaman tersebut keluar setelah korban yang memergoki keduanya akan melarikan sepeda motor.
Karena takut dengan ancaman tersebut korban memilih mundur.
Korban kemudian melapor ke Polisi untuk ditindaklanjuti kasus pencurian tersebut.
Namun kerja keras Tim Opsnal Polsek Rumbai pesisir akhirnya terbantu dengan ditangkapnya keduanya oleh Polsek Tualang.
"Kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Robinson Saragih, Kamis (19/1/2017).
Dari pengungkapan keduanya polisi mendapati barang bukti sepeda motor hasil curian serta satu kunci T.