TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO -- Pelaku pembunuhan terhadap Maseng Dg Talli mayat yang ditemukan membusuk di Kampung Karampuang, Desa Garassikang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat (20/01/2017) terus bertambah.
Dalam press rilis yang digelar di Aula Mapolres Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Senin (23/01/2017) siang.
Pelaku yang awalnya berjumlah lima orang, saat ini, bertambah satu orang.
"Ke enam pelaku yang tidak lain adalah keluarga dekat Maseng Dg Talli, masing - masing berinisial SY, LA, LK, SK, SR dan CN yang merupakan anak korban, "kata Kapolres Jeneponto, AKP Hery Susanto.
Motif pelaku tega menghabisi nyawa Maseng Dg Talli karena dendam atas dugaan tindak asusila yang dilakukan korban terhadap anaknya sendiri.
"Dendam karena kasus Siri' 20 tahun lalu yang dilakukan korban terhadap anaknya sendiri, karena sempat diusir namun kembali lagi, jadi malamnya dijemput truk oleh pelaku, "kata Hery.
Ditangan pelaku diamankan seunit truk yang digunakan menjemput korban.
Akibatnya, pelaku pun dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 perencanaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.