Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ibu rumah tangga (IRT) yang tengah mengandung dengan usia kandungan delapan bulan ini, harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran menjadi bandar narkoba, di kawasan Samarinda Seberang.
Kepolisian dari Polsekta Samarinda Seberang, mengamankan pelaku pada senin (23/1) siang kemarin.
Awalnya kepolisian mengamankan Suhartono (30), dengan barang bukti 3 poket sabu seberat, 2,73 gram, di rumah kontrakannya yang terdapat di jalan Pelita.
Setelah itu, kepolisian mengembangkan hasil tangkapan tersebut, dan mengarah kepada Rohana alias tante Ros (35), yang langsung diamankan petugas di rumah sewaanya di jalan Soekarno-Hatta, Loa Janan Ilir.
Dari pengakuannya, dirinya terpaksa menjual sabu, guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk biaya persalinan.
Pasalnya, sudah lama dirinya tidak lagi dinafkahi suaminya, yang selama ini bekerja di perusahaan kapal.
"Ini ngandung anak ke empat, suami sudah lama tidak beri nafkah. Sekarang sudah tidak bisa bekerja berat, jadi coba untuk jualan sabu," ungkapnya saat ditemui di Mapolsekta Samarinda Seberang, sekitar pukul 14.30 wita, Selasa (24/1/2017).
Lanjut dia menjelaskan, setiap gram yang berhasil dijual, dirinya mendapatkan untung sebesar Rp 100 ribu. "Ini baru dua kali jualan, untungnya tidak banyak," tuturnya. (*)