Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengungkapkan, saat ini pihaknya terus memantau peredaran tembakau Gorilla di Kota Pontianak.
Ia berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merumuskan aturan hukum yang dapat menjerat para pelaku pengedar tembakau Gorilla yang termasuk dalam narkotika jenis baru ini.
"Tentunya memang ini boleh dikatakan sesuatu yang memang baru, kami masih berkoordinasi dengan BNN, Balai POM, untuk kasus-kasus seperti ini, termasuk juga penyiapan pasal dan sebagainya," ungkap Kapolresta saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/1/2017).
Baca: Polda Metro Jaya Bekuk Bandar Tembakau Gorilla Berjaring Online
Kapolresta memaparkan, selain Tembakau gorilla, masih ada tanaman sejenis yang juga memiliki efek halusinasi atau bahkan berefek lebih dibandingkan tembakau Gorilla.
"Sebenarnya selain Tembakau Gorilla, masih ada beberapa yang efeknya bahkan lebih bahaya, seperti contohnya misalkan mengkonsumsi Bunga Kecubung kemudian jamur tahi sapi, ini juga tingkat racun halusinasinya cukup tinggi. Ini pun kami juga akan menyiapkan itu untuk pengawasannya nanti," paparnya.
Diterangkannya, untuk penerapan pasal jika terkait dengan narkotika dan psikotropika sudah jelas tertulis dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: Pengguna Tembakau Gorilla Bisa Berhalusinasi
Namun untuk narkoba jenis baru ini belum ada tertulis dalam Undang-undang tentang narkotika tersebut.
"Kalau inikan belum nih. Justru itu yang sekarang sedang kami rumuskan. Kalau narkotika jenis golongan satu seperti beberapa waktu yang lalu di Undang-undang juga jelas, seperti ganja dan sebagainya. Tapi kalau ini (tembakau Gorilla, Kecubung dan Jamur tahi sapi) masih belum ini. Kami masih melakukan pemantauan dan koordinasi dalam rangka penanganan ini," katanya.