Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bawa ratusan butir pil ekstasi dan satu paket sabu-sabu seorang TKI Malaysia diamankan Sat Res Narkoba Polres Inhil, Riau.
Lelaki yang diamankan berinisial A (30 tahun) warga Parit VI Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Inhil-Riau.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Minggu (29/1/2017) mengkonfirmasi A diamankan di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin, Sabtu (28/1/2017) tadi malam.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil ekstasi, 1 (satu) paket sedang sabu-sabu dengan berat 41 gram, uang Tunai Rp. 1.732.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dua unit handphone, satu dompet dan satu unit sepeda motor.
Diungkapkan, hari Sabtu, tanggal 28 Januari 2017, sekira pukul 15.00 WIB, masyarakat menginformasikan ada orang yang akan membawa narkotika yang berasal dari Malaysia.
Rencananya narkoba diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, melakukan penyelidikan.
Didapat informasi yang akurat bahwa pelaku dimaksud akan datang dari Teluk Pinang melewati Jembatan Kuala Getek.
Selanjutnya dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal melakukan pengintaian dan menunggu pelaku.
Pukul 20.00 WIB, pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah BM 4288 GV muncul.
Kendaraan pelaku langsung diberhentikan namun pelaku berusaha untuk lari dan membuang kantong plastik warna putih.
Usaha pelaku berhasil digagalkan dan pelaku kembali ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat ia membuang kantong plastik tersebut.
Selanjutnya dilakukan pencarian plastik yang dibuang pelaku tadi dan ditemukan plastik putih yang didalamnya terdapat satu kotak handphone Samsung galaxi J1 Ace yang berisikan 1 (satu) paket sedang shabu - shabu dan 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil ekstasi.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku baru sampai dari Malaysia lewat Batam sekira pukul 14.00 WIB.
"Pelaku mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut didapat dengan cara membeli di Malaysia seharga RM 20.000," terang Dolifar Manurung.
Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)