News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menunggak Pajak, Sejumlah Hotel di Kota Bandung Disegel

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kota Bandung menyegel sejumlah hotel di Kota Bandung karena menunggak pajak, Selasa (31/1/2017). TRIBUN JABAR/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung menyegel beberapa hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/1/2017).

Kepala Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Apep Insan Parid, mengungkapkan pada 2017 Pemkot Bandung akan lebih gencar menindak para penunggak pajak.

"Hari ini ada beberapa hotel yang ditindak karena menunggak pajak dengan masa pajak Desember, yang harus dibayarkan Januari," kata Apep usai menyegel di hotel di Surapati.

Sesuai tata cara, pengelolaan pajak hotel pada 15 bulan berikutnya, para pemilik atau wajib pajak harus melaporkan hasil usaha ke BPPD, sehingga ada kewajiban pajak daerah yang mesti dibayarkan.

"Jika lewat tanggal 15 maka akan dilakukan sesuai penindakan dengan melalui langkah-langkah," Apep menambahkan.

Dengan penindakan ini Apep berharap para penunggak pajak tidak menunggu ditindak. Ia meminta para wajib panjak membayar kewajibannya tepat waktu.

"Sehingga tidak ada penindakan yang merugikan wajib pajak. Saya harapkan setelah ditempel peringatan, wajib pajak untuk melakukan pembayaran, jangan menunggu adanya tindakan yang lebih tegas," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini