TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur memutuskan vonis 15 hari kurungan penjara kepada terdakwa kasus penyobekan bendera Nahdlatul Ulama (NU).
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar KUHP Pasal 407 tentang tindak pidana perusakan.
Kasus penyobekan bendera NU sebelumnya terjadi pada 11 Desember 2016 lalu.
Perbuatan terdakwa pun dikhawatirkan dapat menimbulkan pertikaian antar golongan masyarakat.
Lihat liputannya dalam tayangan video di atas. (*)
BERITA REKOMENDASI