News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Dia Vonis Terdakwa Kasus Penyobekan Bendera NU

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur memutuskan vonis 15 hari kurungan penjara kepada terdakwa kasus penyobekan bendera Nahdlatul Ulama (NU).

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar KUHP Pasal 407 tentang tindak pidana perusakan.

Kasus penyobekan bendera NU sebelumnya terjadi pada 11 Desember 2016 lalu.

Perbuatan terdakwa pun dikhawatirkan dapat menimbulkan pertikaian antar golongan masyarakat.

Lihat liputannya dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini