News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBHK Dampingi Abdul Cholis di Sidang Komisi Informasi Gugat Kapolda Kalbar

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Cholis (25) menggugat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar ke Komisi Informasi.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Lima orang dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) akan mendampingi Abdul Cholis (25) dalam sidang Komisi Informasi melawan Kapolda Kalbar.

"Cholis akan sidang melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, terkait tidak ditanggapinya permohonan informasi atas dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan 4 korporasi pada tahun 2015," ungkap satu di antara kuasa hukum, Khairuddin Zacky, Rabu (1/2/2017).

Lanjutnya, Abdul Cholis menggugat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, karena berdasarkan pasal 18 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SP3 merupakan dokumen terbuka yang dapat diakses oleh publik.

Selain Khairuddin Zacky SH.I, empat orang lainnya dari PBHK, akan tergabung dalam tim kuasa hukum dan paralegal dalam kasus ini.

Mereka adalah, Fitriani SH, Esti Kristianti SH, Nurul Wahdah SH serta Arafat, SH untuk mendampingi Abdul Cholis selama berjalannya proses persidangan.

Sidang perdana akan digelar pada Kamis (2/2/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, di Aula DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

"Pendampingan ini dilakukan sebagai wujud transparansi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Khairuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini