Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Agung menjadwal ulang memeriksa Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik 2013.
Rencananya penyidik akan memeriksa mantan Menteri BUMN itu pekan depan. Sedianya penyidik memeriksa Dahlan pada Senin (6/2/2017), namun tak bisa karena sakit.
"Pak Dahlan tidak bisa hadir karena sakit dan minta jadwal ulang untuk pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung.
"Tadi sudah ada perwakilan keluarga yang menyerahkan surat keterangan dokter yang menyebutkan sakit," Richard menambahkan.
Richard tidak tahu sakit yang diderita Dahlan, karena pihak keluarga langsung menyerahkan surat keterangan dari dokter ke tim penyidik Kejagung.
Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik pada 2013. Ada 16 unit mobil listrik diduga pengadaanya menyimpang dan merugikan negara Rp 32 miliar.
Pada 2013, saat menjabat Menteri BUMN, Dahlan meminta BRI, Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Begitu proyek dikerjakan, 16 mobil listrik jenis electric microbus dan electric executive bus itu, ternyata tidak dapat digunakan lantaran diduga tak dibuat sebagaimana mestinya.