Di tempat terpisah, tersangka penyalahguna narkoba lainnya Made Ngurah Suliantono (37), diamankan.
Pria yang bekerja sebagai pegawai SPBU di Denpasar, ini ditangkap di Jalan Kargo Permai, Denpasar, beserta barang bukti satu paket sabu.
Saat diamankan, Suliantono berusaha membuang paketan sabu yang dia letakkan dari saku kanan depan.
Niatnya melenyapkan barang bukti digagalkan petugas. Paketan terjatuh di bawahnya.
"Saat diamankan tersangka memohon-mohon diampuni dengan alasan anaknya masih kecil dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Suliantono dapat sabu dari seseorang berinisial KD yang mengaku di Lapas Madiun, Jawa Timur.
Dia sudah membeli sabu tiga kali. Petugas juga mengamankan tiga tersangka lainnya Gede Budarsana (42) JA (37) dan GBY (31).