Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan berinisial Sd (38) sudah belasan tahun melakukan aksinya.
Empat kali masuk penjara tak membuatnya jera. Sebab, aksi kejahatannya itu membuat kehidupannya lebih mapan. Bahkan Sd diduga mampu membeli sejumlah aset seperti tanah dan mobil.
Menurut Kasubdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Adi Nugraha mewakili Dir Krimum Kombes (Pol) Toni H, Senin (6/2/2017), yang bersangkutan saat ditangkap di Tanjung Pesona sedang mengemudikan Honda Jazz.
Diduga kuat mobil tersebut dibeli dari hasil kejahatannya mencuri. Pasalnya dalam mobil ditemukan nota pembelian mobil.
Terakhir Sd beraksi di rumah warga di Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Sd menggondol yang tunai Rp 41 juta, perhiasan emas 40 mata, dan satu unit handphone.
Sebelumnya Sd juga diketahui pernah membeli mobil lainnya seperti Isuzu Panther dan Toyota Rush.
Namun, Sd membantah tuduhan tersebut. Menurutnya mobil yang dikendarainya dibeli dari hasil menjual tanah. Saat ditanya dari mana ia memiliki tanah tersebut, Sd hanya diam.(*)