Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang anggota Polsek Arcamanik diperiksa Paminal Propam Polrestabes Bandung.
Ini buntut pemberitaan soal narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin yang plesiran dengan mudah.
Informasi yang dihimpun Tribun, anggota Polsek Arcamanik itu berpangkat Bripka dan berinisial R.
Bripka R pernah mengawal Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, pada 29 Desember 2016.
"Ada kesalahan prosedur ketika Bripka R mengawal Anggoro. Kesalahan itu, Anggoro singgah ke apartemen setelah dari rumah sakit. Harusnya setelah berobat langsung kembali ke lapas," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/2/2017).
Yusri mengatakan, pengawalan terhadap Anggoro dilakukan setelah ada permintaan dari Lapas Kelas I A Sukamiskin pada 29 Desember 2016.
Menurutnya, pengawalan tidak akan dilakukan jika tidak ada permintaan dari pihak lapas.
"Jadi pengawalan untuk Anggoro itu hanya sekali," kata Yusri.
Sesuai permintaan, pengawalan waktu itu untuk mengawasi Anggoro yang meminta izin berobat.
Adapun Anggoro sendiri disebut-sebut menyambangi apartemen di Kecamatan Cibeunying Kaler sebanyak empat kali.
Ditanya ada indikasi pemberian uang tutup mulut, Yusri memastikan tidak ada.
Namun anggota yang mengawal itu menerima uang pengawalan dari lapas sebesar Rp 400 ribu.
"Itu anggaran resmi, lainnya dalam penyelidikan," kata Yusri. (cis)